Beranda | Artikel
Tidaklah Orang Yang Berzina Saat Dia Berzina Disebut Mukmin
Selasa, 19 Juli 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Tidaklah Orang Yang Berzina Saat Dia Berzina Disebut Mukmin merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 17 Dzulhijjah 1443 H / 17 Juli 2022 M.

Kajian Hadits Tidaklah Orang Yang Berzina Saat Dia Berzina Disebut Mukmin

Kita masuk ke bab لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ (tidaklah orang yang berzina saat dia berzina disebut mukmin).

Hadits nomor 43:

 عن أَبي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ “لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ”. وَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُلْحِقُ مَعَهُنَّ: “وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ”. وَفِي حَدِيثِ هَمَّامٍ: “يَرْفَعُ إِلَيْهِ الْمُؤْمِنُونَ أَعْيُنَهُمْ فِيهَا وَهُوَ حِينَ يَنْتَهِبُهَا مُؤْمِنٌ” وَزَادَ “وَلَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ حِينَ يَغُلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَإِيَّاكُمْ إِيَّاكُمْ”.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidaklah orang yang berzina saat ia berzina dalam keadaan ia mukmin, dan tidaklah orang yang mencuri saat dia mencuri dalam keadaan ia mukmin, dan tidaklah orang yang minum arak saat ia minum arak dalam keadaan ia mukmin.”

Abu Hurairah menambahkan: “Dan tidaklah seseorang merampok orang yang memiliki kemuliaan dimana manusia memandang mereka dengan pandangan penghormatan ketika ia merampoknya dalam keadaan mukmin.”

Dan dalam hadits Hammam: “Dan tidaklah seseorang merampok orang yang kaum mukminin memandangnya dengan pandangan penghormatan kepadanya ketika ia merampoknya dalam keadaan mukmin.” Dan ia menambahkan: “Dan tidaklah seseorang dari kalian melakukan ghulul (mengambil harta ghanimah yang belum dibagikan) ketika ia melakukannya dalam keadaan mukmin, maka jauhi oleh kalian.” (HR. Muslim)

Hadits ini dijadikan dalil oleh orang Khawarij untuk mengkafirkan pelaku dosa besar. Orang-orang Khawarij berdalil dengan hadits ini atas pendapat-pendapatnya yang batil bahwa katanya pelaku dosa besar itu murtad dari agama Islam.

Orang Khawarij mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan dalam hadits ini: “Tidaklah orang yang berzina saat ia berzina disebut mukmin.” Berarti kata mereka: “Kalau tidak disebut mukmin berarti kafir.” Ini adalah pendapat Khawarij yang menyesatkan, saudaraku.

Adapun pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah bahwa pelaku dosa besar selama dia tidak meyakini kehalalan dosa tersebut, dia tahu dan yakin bahwa itu haram tapi dia mengikuti hawa nafsu, maka dia fasik belum kafir. Dan dihari kiamat nanti dia dibawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki Allah akan maafkan dia, dan jika Allah kehendaki Allah akan adzab dia.

Dalil Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang pertama adalah firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ…

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni yang lebih rendah dari syirik bagi siapa yang Allah kehendaki…” (QS. An-Nisa`[4]: 48)

Di sini Allah mengatakan bahwa untuk dosa yang lebih rendah dari kesyirikan maka itu di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki Allah akan adzab dia, dan jika Allah kehendaki Allah kenapa maafkan dia.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Tidaklah Orang Yang Berzina Saat Dia Berzina Disebut Mukmin


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51924-tidaklah-orang-yang-berzina-saat-dia-berzina-disebut-mukmin/